3. AGUNG SEDAYU GROUP
HOLDING COMPANY : PT. AGUNG SEDAYU
PROPERTINDO
A l a m a t :
Kantor Pusat
Harco Electronic Superstore Building 4th floor.
Jl. Mangga Dua Raya, Jakarta 10730
Phone : +6221 - 612.7122 / 55
Jumlah Anak Perusahaan & : 22 Perusahaan
Perusahaan
Afiliasinya
Bidang Usaha :
Hotelry,
Housing, Shopping Centre, Office Building &
Real Estate Development, Electronics Business,
Real Estate Development, Electronics Business,
Trading,
General Contracting, Multimedia, Cinema,
Gold Mining, Etc.
Pemegang Saham :
a. Mr. Sugianto Kusuma alias Aguan
b. Mr. Tomy Winata
Dewan
Komisaris :
Komisaris Utama
Komisaris Utama
Mr. Sugianto Kusuma alias Aguan
Dewan Direksi :
Direktur Utama
Direktur Utama
Mr. Richard Halim Kusuma
Direktur
Mr. Restu Mahesa
Mr. Go Hengky Setiawan
DAFTAR ANAK PERUSAHAAN & PERUSAHAAN AFILIASINYA :
- PT. AGUNG SEDAYU
(Holding Company)
(Holding Company)
- PT. KAPUK NAGA INDAH
(Pengembang Properti)
(Pengembang Properti)
- PT. CATUR MARGA UTAMA
(Pengembang Properti)
(Pengembang Properti)
- PT. ALAM PUSAKA JAYA
(Pengembang Properti)
(Pengembang Properti)
- PT. DANAYASA ARTHATAMA
(Pengembang Properti)
(Pengembang Properti)
- PT. AGUNG SEDAYU METRO
DEVELOPMENT
(Pengembang Properti)
(Pengembang Properti)
- PT. AGUNG SEDAYU PROPERTINDO
(Holding Company, Pengembang Properti)
(Holding Company, Pengembang Properti)
- PT. ARTHAGRAHA SENTRAL
(Pengembang Properti)
(Pengembang Properti)
- PT. ARTHAYASA GRAHATAMA
(Pengembang Properti)
(Pengembang Properti)
- PT. CAKRA BINALESTARI
(Pengembang Properti)
(Pengembang Properti)
- PT. GRAHA JAKARTA SENTOSA
(Pengembang Properti)
(Pengembang Properti)
- PT. INDONESIA ARTASANGGA
UTAMA
(Pengembang Properti)
(Pengembang Properti)
- PT. SWADAYA PANDU ARTHA
(Pengembang Properti)
(Pengembang Properti)
- PT. KHARISMA ARYA PAKSI
(Hotelry & Management)
- PT. MATAHARI IMPIAN INDAH
(Hotel Business)
(Hotelry & Management)
- PT. MATAHARI IMPIAN INDAH
(Hotel Business)
- PT. JAKARTA INTERNASIONAL HOTEL &
DEVELOPMENT Tbk.
DEVELOPMENT Tbk.
(Pengembang Perhotelan)
- PT. AGUNG SEDAYU RETAIL INDONESIA
(Pengembang Properti)
(Pengembang Properti)
- PT. SIGMA GOLD INTI PERKASA Tbk.
(d/h PT. AGIS Tbk.)
(d/h PT. AGIS Tbk.)
(Elektronic, Multimedia &
Pertambangan Emas)
- PT.
GRAHA LAYAR PRIMA Tbk.
(Cinema Business)
(Cinema Business)
- PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL
Tbk.
(Perbankan)
(Perbankan)
- PT. AGUNG SEDAYU
PERMAI
(General Contracting)
(General Contracting)
- PT. HERO UTAMA
(General Contracting)
(General Contracting)
KINERJA BISNIS
A. Latar Belakang
Agung Sedayu Group adalah salah satu group perusahaan pengembang properti papan atas di Indonesia yang berdiri pada tahun 1971, dan saat ini berkantor pusat di Harco Electronic Superstore Building 4th Floor, Mangga Dua, Jakarta. Berawal dari PT. Agung Sedayu sebuah perusahaan kontraktor rumah pertokoan (ruko), secara perlahan berkat kerja keras pendirinya Sugianto Kusuma alias Aguan, Agung Sedayu tumbuh dan berkembang hingga mampu mengembangkan jangkauan pelanggan dan memperluas mitra usaha.
B.Perkembangan Usaha
Salah satu momentum kejayaan Agung Sedayu, ketika sukses membangun Harco Mangga Dua pada tahun 1991 yang merupakan mal elektronik terintegrasi pertama di Indonesia dan membuktikan dirinya sebagai perusahaan pengembang properti papan atas di Indonesia. Kesuksesan membangun Harco Mangga Dua, kemudian diikuti dengan kesuksesan lainnya melalui pengembangan beberapa residensial dan komersial berskala besar, seperti Taman Palem yang memiliki luas 200 hektar serta beberapa apartemen.
Sugianto Kusuma alias Agua juga aktif bermitra dengan Tomy Winata pemilik Artha Graha Group. Aguan tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Artha Graha. Dalam profil perusahaannya disebutkan, Aguan menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT. Bank Artha Graha sejak tahun 1990-1999. Tahun 2004, dia bergabung dengan PT. Bank Inter-Pacific, Tbk. Lalu setelah penggabungan PT Bank Inter-Pacific, Tbk. dan PT. Bank Artha Graha Tbk. dipercaya kembali sebagai Wakil Komisaris Utama PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Aguan juga tercatat sebagai Wakil Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia. Yayasan Budha Tzu Chi adalah sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan.
Agung Sedayu secara khusus mengembangkan properti sebagai solusi bisnis dan one stop living dengan menyajikan kenyamanan ideal bercampur dengan gaya hidup modern. Buah karyanya saat ini tersebar di berbagai daerah yang cukup bergengsi, baik di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, terdiri dari superblock, apartment, office tower, township, mall, hotel, industrial estate. Salah satu one stop living dimaksud, yaitu Kelapa Gading Square yang merupakan proyek revolusioner dan kemudian dikenal sebagai salah satu hunian elit di Jakarta.
Beberapa proyek Agung Sedayu berupa city dan township diantaranya Green Village, Green Puri, Golf Residence at Kemayoran, River Valley Residence, Green Lake City, Golf Lake Residence, Grand Galaxy City, Puri Mansion, Senayan Golf Residence, Green Mansion, Grand Cibubur Country, dan Bukit Golf Mediterania.
Sementara untuk high risk building diantaranya, Green Sedayu Apartment, Sedayu City Kelapa Gading, Puri Mansion Apartment, Menteng Park, Taman Anggrek Residences, The Mansion at Dukuh Golf Kemayoran, District 8 Lot 28 SCBD, Residence One at Serpong Boulevard, Ancol Mansion, Senayan Residence, The Mansion at Kemang, The Boulevard, City Resort Residence, Kelapa Gading Square.
Sedangkan untuk superblock dan commercial, Agung Sedayu membuahkan Mall of Indonesia, Grand Galaxy Park Mall, Dharmawangsa Square, Pasar Kemiri Muka, Sedayu Square, Sedayu City Kelapa Gading, dan untuk industrial, Agung Sedayu menghadirkan Green Sedayu Biz Park Cakung, dan Green Sedayu Biz Park Daan Mogot.
Agung Sedayu Grup, perusahaan pengembang properti yang telah berdiri sejak 1970 ini, mengkhususkan diri pada pengembangan properti sebagai solusi bisnis dan one-stop-living, dengan kemudahan gaya hidup modern. Tidak seperti raksasa pengembang lainnya yang telah menjadi perusahaan terbuka di bursa efek. Agung Sedayu masih menjadi perusahaan privat dan mega proyeknya terbesar di berbagai lokasi strategis.
Sehingga tidak mengherankan, Agung Sedayu relatif ‘tertutup”, sehingga struktur organisasi dan figur-figur pelaku di belakang kinerjanya pun relatif tidak ada informasi yang memadai. Seperti diketahui hampir setiap hari promosi produk propertinya selalu tayang di stasiun TV Nasional.
Portofolio pengembangan property Agung Sedayu Group tersebar di beberapa daerah seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang terdiri dari township, superblok, apartment, perkantoran, mall, industrial estate dan hotel. Salah satu proyek legendaris yang dikembangkan Agung Sedayu antara lain, kawasan terpadu Taman Palem yang dibangun di atas tanah sebesar 1500 hektar, Apartement Seaview serta Kelapa Gading Square.
Dalam 5 tahun terakhir, Agung Sedayu Grup berhasil mengembangkan 6 proyek apartemen seluas 812.700 m2, yang ditopang dari 6 proyek dengan total pasokan sebesar 8.814 unit apartemen dengan basis utama pengembangan di Kawasan Jakarta. Salah satu portofolionya yang membetot perhatian masyarakat adalah Apartemen The Mansion Dukuh Golf Kemayoran.
Mulai diluncurkan pada 2013, apartemen dengan luas bangunan 180.000 m2 ini menghimpun sebanyak 1076 unit apartemen. Salah satu keunikan dari Apartemen The Mansion at Dukuh Golf Kemayoran adalah Kids Zone di Lt. 7, yang membuat penghuni seakan berada di perkarangan halaman apartemen, sehingga tidak perlu repot mencari tempat hiburan untuk keluarga.
Berikut aset dan portofolio milik Agung Sedayu Group:
Perumahan
- Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk
- The City Resort
- Green Mansion
- Senayan Golf Residences
- Senayan Residence
- Puri Mansion Jakarta Barat
- Golf Lake Residence
- Green Lake City
- Cibubur Country Cikeas
- Grand Galaxy City Bekasi
- Residence 1 at Serpong Boulevard
- River Valley Residence
- Golf Residence at Kemayoran
- Golf Island at Pantai Indah Kapuk
- Villa Bogor Indah 3
- Permata Depok Regency
- Green Puri
- Green Village
- PIK 2
Pergudangan
Apartemen
- District 8 Lot 28 SCBD
- Residence 8 Senopati
- The Mansion at Kemang
- The Boulevard
- Ancol Mansion
- Kelapa Gading Square
- Taman Anggrek Residences
- The Mansion at Dukuh Golf Kemayoran
- Menteng Park
- Green Sedayu Apartment Jakarta Barat
- Puri Mansion Apartment
- Buaran Plaza
Superblok, Shopping Mall & Kawasan Niaga
- Fatmawati City Center
- Sedayu Square
- Sedayu City Kelapa Gading
- Mall of Indonesia
- Grand Galaxy Park Mall
- Dharmawangsa Square
Dalam upaya diversifikasi usaha, Agung Sedayu Group, perusahaan properti milik taipan Sugianto Kusuma segera meluncurkan bioskop berbendera Flix Cinema. Lokasi bioskop tersebut pertama kali akan hadir di PIK Avenue Jakarta, yang tak menutup kemungkinan akan beroperasi di berbagai pusat belanja milik Agung Sedayu, seperti Mall of Indonesia, Grand Galaxy Park Mall, dan Dharmawangsa Square. Ini sebenarnya bukan pertama kali Agung Sedayu tertarik memasuki bisnis bioskop. Sebelumnya, melalui kerja sama dengan perusahaan investasi asal Singapura Quvat Management Pte. Ltd, Agung Sedayu sempat menaruh saham di blitz saat awal-awal bioskop ini beroperasi di Indonesia pada tahun 2004.
Kehadiran Flix Cinema milik Agung Sedayu tentunya bakal meramaikan pasar bioskop tanah air, sehingga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan rasio jumlah layar bioskop saat ini. Para pemain bioskop juga diharapkan membuka studionya di berbagai kota nusantara yang masih belum terjamah layar lebar. Semua ekspansi ini dipicu setelah bisnis bioskop dihapus dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Hal ini membuat pihak asing boleh memiliki 100% saham di bisnis tersebut.
Mendapat Konsesi Dalam Proyek Reklamasi Di Pantai Utara Jakarta
Agung Sedayu Group merupakan salah satu dari sembilan perusahaan pengembang properti yang mendapat izin untuk melaksanakan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Agung Sedayu Group melalui anak perusahaannya yakni PT. Kapuk Naga Indah memiliki konsesi pulau A hingga pulau E dalam proyek reklamasi tersebut. Agung Sedayu Group menggarap lima pulau di proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Lima pulau tersebut antara lain, Pulau A (79 Ha), Pulau B (380 Ha), Pulau C (276 Ha), Pulau D (312 Ha), dan Pulau E (284 Ha).
Reklamasi pantai menjadi salah satu program yang direncanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika masih menjabat. Rencananya reklamasi akan dilakukan untuk membangun 17 pulau di pesisir utara Jakarta dan akan dibangun oleh beberapa perusahaan pengembang.
Perusahaan tersebut yaitu PT. Muara Wisesa Samudera (Agung Podomoro Group) satu pulau; PT. Pelindo menggarap satu pulau; PT. Manggala Krida Yudha satu pulau; PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. sebanyak empat pulau; PT. Jakarta Propertindo (BUMD Pemprov DKI) dua pulau; PT. Jaladri Kartika Ekapaksi satu pulau; PT. Kapuk Naga Indah (Agung Sedayu Group) lima pulau; dan dua pulau lainnya masih belum dilirik investor.
Ada beberapa perizinan yang harus dipenuhi pengembang sebelum melakukan reklamasi yaitu izin prinsip reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan izin pemanfaatan reklamasi. Dalam izin prinsip, pengembang wajib melakukan kajian seperti thermodinamika, Detail Enginering Desain (DED), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL), dan kajian lainnya. Kajian tersebut akan dinilai oleh tim independen di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD). Setelah terpenuhi, pengembang akan mendapatkan izin pelaksanaan.
Hingga saat ini, baru dua perusahaan pengembang yang mendapat izin pelaksanaan yaitu PT. Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Group, untuk reklamasi Pulau G pada 2014 dan PT. Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, untuk reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 di era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.
Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G
(Pluit City) oleh PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan pada 23 Desember 2014.
Izin tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014.
Ada pun pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan dalam Keputusan Gubernur
DKI Jakarta tersebut terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan
material, dan pematangan lahan untuk pembentukan pulau baru.
Pulau G akan memiliki luas sekitar 160 hektare. Fasilitas Pulau G di antaranya ruko dan vila sebanyak 1.200 unit, apartemen 15.000 unit, hotel, perumahan, pusat belanja, taman seluas 8 hektare, serta outdoor dan indoor plaza seluas 6 hektare.
Biaya pembuatan Pulau G sekitar Rp. 4,9 triliun. Pengerukan rencananya dilakukan pada akhir 2015 dan selesai pada 2018. Tahap pertama dilakukan untuk pembangunan ruko, villa, serta taman dengan luas total 30 hektare.
Namun reklamasi Pulau G ditentang oleh
berbagai pihak. Izin reklamasi pun digugat oleh Kesatuan Nelayan Tradisional
Indonesia (KNTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pertengahan
September lalu. Pemberian izin reklamasi pulau G ke Muara Wisesa dinilai dapat
merusak lingkungan dan merugikan nelayan. Proses gugatan masih berlangsung
hingga saat ini.
Selain Pulau G, Ahok ketika itu berencana membangun Port of Jakarta dengan menggabungkan lima pulau sekaligus. Kelima pulau tersebut adalah Pulau M,N,O,P, dan Q. Rencana tersebut terjadi setelah Ahok melakukan kunjungan kerja ke Rotterdam, Belanda pada akhir September lalu. Ahok berharap, Port of Jakarta dapat menyerupai Port of Rotterdam yang menjadi salah satu pelabuhan penting di Eropa. Selain itu, Ahok juga berencana akan membangun rumah susun khusus nelayan di sekitar wilayah reklamasi.
Terdapat 17 Pulau yang akan dibangun dengan berbagai fungsi, pulau tersebut diberikan nama dari A
hingga Q. Pulau A untuk kawasan pertokoan tepi laut; Pulau B untuk kawasan outdoor dengan background tematik; Pulau C untuk taman burung (pengetahuan dan wisata).
Pulau D untuk kawasan olahraga terbuka dengan standar internasional, Pulau E untuk kawasan olahraga air dan wisata pantai, Pulau F untuk kompleks olahraga, rumah sakit serta pusat pengembangan olahraga internasional; Pulau O,P, Q kawasan industri, perdagangan dan logistik; Pulau L untuk kawasan lembaga jasa dan keuangan.
Pro Kontra Reklamasi
Izin melakukan reklamasi yang
diterbitkan Gubernur Jakarta ditentang sejumlah pihak. Sejumlah argumentasi
dipaparkan oleh mereka yang menolak yaitu membahayakan berbagai ekosistem
mangrove dan padang lamun di sekitar wilayah reklamasi, menghilangkan fungsi
mangrove untuk menahan terjadinya abrasi dan intrusi air laut, reklamasi diduga
berbalut kepentingan ekonomi dan hanya menguntungkan investor serta masyarakat
kelas ekonomi menengah saja, merusak ekosistem kawasan pesisir, dan izin AMDAL
rentan dimanipulasi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) termasuk salah satu yang menentang reklamasi. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut, kajian Balitbang KKP terhadap reklamasi yaitu bisa menyebabkan degradasi lingkungan. Sementara itu, pendukung reklamasi menyebut, langkah ini untuk menjawab kebutuhan hunian dan keterbatasan daratan; kawasan reklamasi bisa membentuk rekayasa pulau yang diklaim mencegah banjir rob; meningkatkan investasi kawasan pesisir; mengembangkan kawasan permukiman terpadu di dalam kota; mengatasi persoalan kemacetan kota; serta menambah ruang publik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) termasuk salah satu yang menentang reklamasi. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut, kajian Balitbang KKP terhadap reklamasi yaitu bisa menyebabkan degradasi lingkungan. Sementara itu, pendukung reklamasi menyebut, langkah ini untuk menjawab kebutuhan hunian dan keterbatasan daratan; kawasan reklamasi bisa membentuk rekayasa pulau yang diklaim mencegah banjir rob; meningkatkan investasi kawasan pesisir; mengembangkan kawasan permukiman terpadu di dalam kota; mengatasi persoalan kemacetan kota; serta menambah ruang publik.
Terganjal Kasus Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Dalam beberapa tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya indikasi aliran 'uang haram' di wilayah sumber daya alam. Namun beberapa kali KPK melancarkan operasi tangkap tangan di ranah tersebut tampaknya tidak membuat para pihak terkait jera.
KPK di masa kepemimpinan Agus Rahardjo cs, terus berupaya melakukan pembersihan tindak pidana korupsi di wilayah itu. Salah satunya terlihat ketika seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bernama Muhammad Sanusi digiring ke KPK.
Sanusi tertangkap tangan menerima uang Rp. 2 miliar dari Ariesman Widjaja, yang saat itu menjadi bos perusahaan properti ternama, PT. Agung Podomoro Land. Uang itu disampaikan Ariesman melalui anak buahnya, Trinanda Prihantoro.
Kasus ini pun sangat mencuri perhatian
publik. Apalagi saat itu banyak nama tenar yang muncul ke permukaan yang
disebut-sebut terlibat arus pusaran korupsi itu. Sebut saja Sugianto Kusuma
alias Aguan hingga Sunny Tanuwidjaja.
Aguan, yang menyandang status bos PT. Agung Sedayu Group, beberapa kali
ke KPK sebagai saksi. Anak kandung Aguan, Richard Halim Kusuma, turut pula
dipanggil oleh KPK sebagai aksi atas kasus tersebut.Tak kalah mengejutkan,
Sunny juga dipanggil penyidik KPK untuk menjelaskan kasus tersebut. Saat itu
Sunny disebut sebagai staf khusus Basuki Tjahaja Purnama, yang saat ini menjadi
Gubernur DKI Jakarta nonaktif karena kembali mengikuti Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) DKI Jakarta tahun 2017.Sunny pun disebut turut andil membahas dua
rancangan peraturan daerah (raperda), yaitu Rencana Tata Ruang Kawasan
Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Dua raperda itu menjadi latar belakang penyuapan
yang dilakukan Ariesman ke Sanusi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat itu sampai mengatakan kasus tersebut termasuk kategori grand corruption. Syarif pun mengibaratkan kasus itu sebagai gurita dengan banyak tentakel. Jadi jangan dilihat dari nilai suapnya yang Rp. 2 miliar itu, tapi betul grand corruption karena tentakelnya banyak, kata Syarif.
Di meja hijau, penuntut umum KPK hanya
mengajukan tuntutan untuk Ariesman selama 4 tahun penjara. Hingga akhirnya
Ariesman divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Sementara Sanusi Adik
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik dituntut 10 tahun hukuman penjara
dan dijerat pula dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus suap
Ariesman kepada Sanusi tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang
Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar